Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan ada gangguan dalam registrasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) karena pusat data di Jakarta mati akibat kebakaran pada Kamis (2/12).

"Gangguan pada Pusat Data CEIR yang terjadi turut berdampak pada layanan IMEI," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, dalam pesan singkat kepada ANTARA, Jumat.

Kebakaran di Gedung Cyber 1, Jakarta Selatan pada Kamis (2/12) pukul 12.30 menyebabkan gangguan pada pusat data atau server yang mengelola Central Equipment Identity Register (CEIR).

Pusat data tersebut mati (shutdown) sehingga proses identifikasi IMEI melalui CEIR terganggu.

Kejadian tersebut menyebabkan gangguan pada proses registrasi IMEI pada perangkan ponsel, komputer genggam dan tablet (HKT) yang merupakan bawaan penumpang dan barang kiriman, yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Baca juga: Kapasitas mesin CEIR diperbesar hingga 2 miliar untuk tampung IMEI

Gangguan ini juga berdampak pada registrasi IMEI perangkat seluler milik tamu negara dan tokoh VIP dan VVIP, yang dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri.

Registrasi nomor IMEI dari wisatawan asing melalui penyelenggara jaringan telekomunikasi bergerak seluler juga terdampak pusat data mati.

Kominfo juga mengumumkan ada gangguan pada proses penggantian kartu SIM baru melalui penyelenggara jaringan telekomunikasi bergerak seluler.

Kejadian ini juga berdampak pada proses registrasi Tanda Pendaftaran Produksi (TPP) IMEI di Kementerian Perindustrian dan aktivasi perangkat seluler baru di gerai penjualan.

Menurut Dedy, proses yang disebutkan di atas belum bisa dilakukan seperti biasa sampai pemulihan pascakebakaran di Gedung Cyber 1.

"Saat ini kami masih menunggu update terbaru dari pengelola Gedung Cyber 1 serta pengelola Pusat Data CEIR untuk menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan," kata Dedy.

Kebakaran di Gedung Cyber 1, yang diduga terjadi karena arus pendek, menewaskan dua orang, keduanya merupakan pengunjung gedung tersebut.

Baca juga: Registrasi IMEI kurangi peredaran ponsel ilegal

Baca juga: Kominfo 2020, di tengah pandemi COVID-19

Baca juga: Regulasi IMEI berpotensi tambah hingga Rp3 triliun penerimaan negara

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021