Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) pada transaksi pendapatan dan belanja daerah mendukung perbaikan pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

“Penerapan ETPD diharapkan akan memperbaiki pengelolaan keuangan pemerintah daerah sehingga lebih efisien, transparan, serta akuntabel, dan pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” kata Menko Airlangga dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (4/12)

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 mengamanatkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dalam Tata Kelola Pemerintahan baik di Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk memberikan pelayanan publik yang prima. Percepatan pencapaian dari SPBE tersebut diharapkan dapat didukung oleh keberadaan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).

Baca juga: Airlangga dorong Kadin manfaatkan momentum Presidensi G20

ETPD merupakan upaya transformasi digital yang dilakukan P2DD dalam mendukung SPBE. Selain itu, P2DD juga melakukan beberapa transformasi pada pengelolaan keuangan pemerintah daerah, peningkatan layanan publik, dan tata kelola. Hal tersebut dilakukan melalui pembentukan ketentuan atau regulasi, pembentukan kelembagaan, perbaikan implementasi, perbaikan infrastruktur, serta penguatan informasi dan data.

Sebagai upaya memanfaatkan tren dan potensi ekonomi digital untuk mendorong penguatan perekonomian nasional dan daerah, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD).

Satgas P2DD yang beranggotakan pimpinan dari delapan Kementerian/Lembaga nantinya akan berkoordinasi dengan 542 Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang diketuai oleh Kepala Daerah.

Baca juga: Airlangga dorong inovasi teknologi industri hasil tembakau

Peningkatan jumlah TP2DD juga sejalan dengan peningkatan transaksi pendapatan daerah, dimana terjadi peningkatan jenis pajak yang dielektronifikasi dari 81,6 persen pada kuartal I 2021 menjadi 86,2 persen pada kuartal II 2021, serta peningkatan jenis retribusi daerah yang dielektronifikasi dari 53,9 persen pada kuartal I 2021 menjadi 62,2 persen pada kuartal II 2021.

Berdasarkan hasil asesmen Indeks ETPD pada Juli 2021, terdapat 115 Pemda (21 persen) yang dalam kategori digital, 270 Pemda (50 persen) dalam kategori Maju, 151 Pemda (28 persen) dalam kategori berkembang, dan 6 Pemda (1 persen) dalam kategori inisiasi.

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021