Laporan masyarakat yang masuk ke kami menyebut tempat kos sebagai sarang penyamun.
Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat berencana mengintensifkan operasi yustisi untuk mencegah praktik prostitusi berkedok kamar indekos seperti yang ditemukan di wilayah Kayuringin Jaya beberapa waktu lalu.

"Kami akan rutin melakukan pemeriksaan di tempat-tempat kos sebagai upaya preventif terhadap praktik prostitusi khususnya di Kota Bekasi," kata Kabid Penindakan Perda pada Satpol PP Kota Bekasi Saut Hutajulu, di Bekasi, Minggu.

Saut mengatakan operasi yustisi bakal digelar secara acak di sejumlah wilayah yang dicurigai dijadikan tempat prostitusi terselubung dengan prioritas berdasarkan laporan warga sekitar.

"Laporan masyarakat yang masuk ke kami menyebut tempat kos sebagai sarang penyamun. Tentu ini membuat warga resah dan tidak nyaman," ujarnya pula.

Pihaknya juga mengimbau segenap pemilik rumah indekos untuk mengawasi serta memantau setiap aktivitas penghuni kos, sehingga tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

"Sudah menjadi tugas dan kewajiban kita bersama untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan lingkungan, sekaligus menghindari terjadinya perbuatan asusila di lingkungan kita masing-masing," katanya.

Pihaknya juga memastikan akan memanggil pemilik indekos untuk mengetahui secara pasti dugaan adanya jaringan prostitusi daring yang melibatkan pemilik serta penghuni kamar indekos, menyikapi temuan operasi yustisi sebelumnya.

"Kami akan memanggil pemiliknya untuk dilakukan pembinaan. Apabila ada penyalahgunaan dan pemanfaatannya, seharusnya pemiliknya bertanggung jawab," ujarnya pula.

Saut mengungkapkan pada Jumat (3/12) lalu petugas Satpol PP Kota Bekasi berhasil membongkar praktik prostitusi terselubung di sebuah rumah indekos yang berlokasi di Perumnas 1 Kayuringin Kaya, Kota Bekasi dalam sebuah operasi yustisi.

Operasi yustisi tersebut berhasil menjaring 15 pekerja seks komersial serta dua pasangan mesum. Mereka kemudian didata, diberikan pembinaan, serta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa.
Baca juga: Polres Bekasi tingkatkan operasi antisipasi gelombang ketiga COVID-19
Baca juga: 56 pelanggar terjaring operasi yustisi Pemkot Bekasi

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021