Adanya aplikasi OSS ini, masyarakat bisa mengurus perizinan sendiri dari ponsel dan lebih cepat.
Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Jawa Timur memberikan kemudahan layanan perizinan usaha termasuk melakukan jemput bila keliling kecamatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri Eko Sujatmiko mengemukakan saat ini ada aplikasi Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses sendiri para pelaku usaha.

"Melalui sistem OSS, seluruh perizinan akan terintegrasi, sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih antara pusat dan daerah. Adanya aplikasi OSS ini, masyarakat bisa mengurus perizinan sendiri dari ponsel dan lebih cepat," kata Eko Sujatmiko, di Kediri, Senin.

Ia menambahkan, penggunaan aplikasi OSS itu diakui lebih cepat. Namun masyarakat dituntut pintar dalam menggunakan aplikasi OSS itu.

Penggunaan sistem itu juga didasarkan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, saat ini pemerintah semakin memudahkan perizinan.

"Sesuai instruksi Mas Dhito (Bupati Kediri) kami didorong memberikan kemudahan perizinan kepada masyarakat pelaku usaha," ujarnya pula.

Eko Sujatmiko, salah seorang yang mengaku terbantu dengan program yang diberikan pemkab tersebut. Dirinya mengakui sempat kebingungan ketika ditanya soal email. Sesuai dengan persyaratan, untuk pengisian aplikasi OSS, harus disertai email untuk registrasi supaya mendapatkan kode verifikasi, username dan password.

Sebagaimana terlihat dalam pelayanan keliling di Kecamatan Wates, Senin. Masyarakat banyak yang tak memiliki email, petugas akhirnya harus membuatkan email pemohon terlebih dahulu. Terbukti, setelah memiliki email, dan memasukkan data, tak sampai 20 menit Nomor Induk Berusaha (NIB) berhasil diproses.

Eko Sujatmiko menambahkan, izin usaha yang sebelumnya berbentuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan harus diperpanjang setiap lima tahun, kini berubah menjadi NIB. Bedanya, NIB ini masa berlakunya selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha.

"Dengan memiliki NIB, banyak manfaat yang diterima pelaku usaha, karena usahanya telah terdaftar dan memiliki kepastian hukum," kata Eko.

Ke depan ia berharap pelayanan keliling tidak hanya terhenti di kantor kecamatan melainkan sampai ke pelosok desa yang jauh dari pusat kantor pelayanan. Selain itu, karena pengurusannya berbasis information technology (IT) ke depan ada program penguatan bagi tenaga IT yang ada di desa.

Ahmad Sodik, salah satu warga yang mengurus NIB merasakan manfaat adanya pelayanan keliling. Warga Dusun Pakisaji, Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri itu menilai pelayanan petugas selain ramah juga cepat.

"Kebetulan saya mengurus NIB karena punya usaha warung. Alhamdulillah cepat juga. Harapannya nanti dengan punya NIB kalau ada program bantuan bisa ikut daftar," kata Ahmad Sodik.
Baca juga: Pemkot Kediri jemput bola pembuatan izin pelaku UMKM

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021