ANTARA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat sampaikan permakluman kepada seluruh wali murid dan pelajar, terkait ditundanya masa libur sekolah untuk semester ganjil diakhir tahun 2021. Kebijakan ini guna mengantisipasi munculnya klaster sebaran COVID-19, yang telah disesuaikan dengan kebijakan PPKM Level 3 Nasional pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (Kusnandar/Yovita Amalia/Risbeyhi)