ANTARA - Pemerintah Kota Denpasar, Bali, telah menerbitkan surat edaran yang melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk bepergian ke luar daerah selama akhir tahun. Hal itu untuk mengurangi mobilitas agar tidak terjadi penyebaran COVID-19. (Pande Yudha/Yovita Amalia/Nusantara Mulkan)