Kami telah memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 tepat waktu
Kulon Progo (ANTARA) - Angkasa Pura I memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bandara Internasional Yogyakarta sebesar Rp28,1 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pelaksana Tugas General Manager Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA) Agus Pandu Purnama di Kulon Progo, Rabu, mengatakan Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bandara Internasional Yogyakarta sebesar Rp28,1 miliar pada Selasa (7/12) atau satu hari sebelum jatuh tempo hari ini, Rabu (8/12).

"Ketaatan pembayaran PBB-P2 merupakan bentuk komitmen AP I Bandara Internasional Yogyakarta untuk memberikan kontribusi dalam pembangunan dan pengembangan Kabupaten Kulon Progo dan DIY. Kami telah memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 tepat waktu," kata Agus Pandu Purnama.

Ia mengatakan adanya kondisi terdampak pandemi yang menyebabkan penurunan jumlah pergerakan pesawat dan penumpang, serta kondisi keuangan dan operasional perusahaan yang mengalami tekanan cukup besar, tidak menjadikan alasan untuk tidak memenuhi kewajiban perusahaan sebagai wajib pajak sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

AP I Bandara Internasional Yogyakarta telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak melalui pembayaran PBB dengan besaran sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), yaitu Rp28,1 miliar, tepat waktu.

"Ini menjadi komitmen kami sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang akan terus berupaya memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui pembangunan bandara, dan sebagai wujud dukungan terhadap pembangunan serta pengembangan Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya Kulon Progo," katanya.

Ia mengatakan pada 2021, PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta telah memberikan kontribusi lebih kurang Rp7 miliar, yang terdiri dari kontribusi langsung melalui pajak parkir Rp1,8 miliar pada Januari - (estimasi realisasi) Desember 2021, pajak penerangan jalan sebesar Rp1,5 miliar, dan penyaluran program tanggung jawab sosial dan lingkungan sebesar Rp2 miliar.

Kemudian, kontribusi tidak langsung melalui pajak daerah dari para mitra usaha di bandara, penyerapan tenaga kerja; dan Ketertarikan investor di Kulon Progo.

"Ke depan, kami akan tetap terus berupaya fokus dalam memberikan pelayanan prima kepada pengguna jasa bandara baik penumpang maupun non penumpang. Keberadaan bandara, dalam hal ini Bandara Internasional Yogyakarta , diharapkan mampu memberikan manfaat berkelanjutan pada daerah dan masyarakat di dalamnya, baik melalui tumbuhnya perekonomian, pengembangan destinasi, UMKM, maupun meningkatkan investasi," katanya.

Selain itu, beberapa kerja sama dan kolaborasi bersama dengan seluruh pemerintah daerah di wilayah DIY dan sekitarnya, telah diwujudkan, khususnya dalam mengupayakan pengembangan destinasi wisata, promosi seni dan budaya, kesempatan bagi pengembangan UMKM hingga peluang kesempatan kerja yang tidak hanya melibatkan instansi, namun juga melibatkan masyarakat secara langsung.

"Semoga langkah ini dapat menumbuhkan rasa bahu membahu dalam membangun dan mengembangkan daerah,” katanya.


Baca juga: Angkasa Pura I sediakan galeri UMKM di bandara
Baca juga: AP I wacanakan bangun pasar rakyat sepanjang underpass Bandara YIA
Baca juga: Kulon Progo kaji permohonan dispensasi pembayaran pajak bumi YIA

 

Pewarta: Sutarmi
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021