Mataram (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nusa Tenggara Barat memfasilitasi pemulangan 15 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi Pemerintah Malaysia karena melakukan pelanggaran.

"Kami fasilitasi pemulangan 15 PMI deportan asal NTB melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok," kata Kepala UPT BP2MI NTB Abri Danar Prabawa, di Mataram, Kamis.

Ia mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya jadwal pemulangan para PMI tersebut dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI serta UPT BP2MI Banten.

Sebanyak 15 PMI yang dideportasi tersebut berasal dari Kabupaten Lombok Barat satu orang, Lombok Tengah tiga orang, dan Lombok Timur 11 orang.

"Mereka diterbangkan menggunakan pesawat Super Air Jet IU762, rute Jakarta-Lombok dengan perkiraan kedatangan di Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, pada pukul 12.30 Wita," ujar Abri Danar.

Sebelum dipulangkan ke Lombok, kata dia, para PMI deportan tersebut telah menyelesaikan masa karantina di Wisma Pademangan Jakarta Utara dan melaksanakan tes PCR dengan hasil negatif sebagaimana protokol pencegahan COVID-19.

Abri Danar mengatakan dengan adanya 15 PMI yang pulang tersebut, maka total jumlah PMI asal NTB yang dideportasi Pemerintah Malaysia periode Januari hingga 8 Desember 2021 sebanyak 262 orang.

"Para PMI yang dideportasi Pemerintah Malaysia ada yang melanggar peraturan lama masa tinggal (overstay), ada yang tanpa dokumen dan masalah hukum," katanya.

Pewarta: Awaludin
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021