Pemerintah Indonesia harus memprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pandemi dan memastikan adanya keberlangsungan fiskal dengan membuat kebijakan fiskal yang efektif dan meningkatkan penerimaan perpajakan
Jakarta (ANTARA) - Bank Dunia menilai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) penting untuk meningkatkan dan mendukung penerimaan perpajakan.

"Di sisi fiskal, Pemerintah Indonesia harus memprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pandemi dan memastikan adanya keberlangsungan fiskal dengan membuat kebijakan fiskal yang efektif dan meningkatkan penerimaan perpajakan," ujar Direktur Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste Satu Kahkonen dalam acara Peluncuran Virtual Laporan Prospek Ekonomi Indonesia di Jakarta, Kamis.

Prioritas dan penargetan fiskal yang lebih tajam kepada masyarakat yang rentan dan UMKM hingga pendanaan perusahaan akan membantu meningkatkan efektivitas dari kebijakan fiskal.

Kendati demikian, ia berpendapat reformasi struktural tetap penting untuk membuat ekonomi Indonesia menjadi lebih bersaing dan tumbuh lebih inklusif.

Selain UU HPP, Indonesia sejauh ini telah menerapkan dan melaksanakan berbagai reformasi penting selama masa krisis, seperti melalui UU Cipta Kerja dan UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

"Reformasi ini sangat terlihat sebagai sesuatu yang baik sekali di antara negara berkembang dan kami memberikan pujian kepada pemerintah untuk capaian ini," tutur Satu.

Ia mengatakan untuk bisa mengambil berbagai manfaat dari reformasi tersebut, reformasi lanjutan untuk membuka perdagangan dan investasi di Indonesia, mengatasi tantangan pembelajaran selama pandemi, dan mengembangkan ekonomi digital penting untuk dilakukan ke depannya,

Di sisi lain, terkait dengan kebijakan moneter Indonesia memiliki ruang untuk bisa menjaga suku bunga kebijakan dalam beberapa waktu mendatang.

"Tetapi penting juga agar para pejabat yang berwenang terus memantau kondisi ekonomi domestik dan siap menyesuaikan strateginya ketika diperlukan," tutup Satu.

Baca juga: Mandiri Sekuritas: Potensi penerimaan dari UU HPP bisa capai Rp121 T
Baca juga: Sri Mulyani : Target penerimaan 2022 belum perhitungkan dampak UU HPP
Baca juga: Peneliti sebut UU HPP dukung penerapan pajak digital

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021