ANTARA - Di era teknologi digital seperti saat ini, masyarakat dituntut lebih cerdas dan bijak dalam menggunakan perangkat telekomunikasi elektronik, dengan tidak mudah percaya pada penawaran pinjaman daring alias pinjaman online (pinjol) yang kerap memakan korban. Masyarakat diimbau Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Sugiarto Kasmuri memahami legalitas perusahaan yang menawarakan pinjol. (Syaiful Afandi/Soni Namura/Nusantara Mulkan)