Jakarta (ANTARA) - Start up di bidang teknologi kesehatan, SehatQ, berhasil mendapatkan sertifikasi tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF), regulasi untuk mengatur penjualan obat secara online (telefarmasi) yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dari tim SehatQ sehingga kami bisa menjadi salah satu penyelenggara PSEF di Indonesia yang tersertifikasi. Hal ini membuktikan layanan SehatQ lebih terpercaya dan kami berharap menjadi pilihan utama masyarakat dalam menggunakan layanan telefarmasi,” kata Chief Commercial Officer SehatQ, Andrew Sulistya dalam siaran pers pada Sabtu.

Menurut definisi dari Kementerian Kesehatan, PSEF adalah badan hukum yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik farmasi untuk keperluan fasilitas pelayanan kefarmasian.

Baca juga: Telemedisin diyakini tetap dimanfaatkan masyarakat setelah pandemi

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara PSEF ini. Di antaranya memiliki surat tanda Penyedia Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Informatika (Kominfo), memiliki akses pengawasan pemerintah dan memiliki izin dari Kementerian Kesehatan.

Hingga 15 Desember 2021, seperti tertulis di laman PSEF, terdapat lima penyelenggara PSEF yang telah mendapatkan sertifikasi dan terdaftar di Kementerian Kesehatan, termasuk SehatQ.

Dikutip dari akun YouTube Manajemen dan Klinikal Farmasi, Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono menjelaskan telefarmasi adalah pelayanan farmasi kepada pasien dengan memanfaatkan teknologi informasi di mana pasien tidak langsung bertemu secara fisik dengan apoteker.

“Hadirnya PSEF ini diharapkan menjadi pilihan bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan kefarmasian yang bermutu melalui pemanfaatan teknologi khususnya di masa pandemi di mana masyarakat membutuhkan akses yang lebih mudah terhadap obat-obat yang dibutuhkan," kata dia.

Ia menambahkan kemudahan masyarakat dalam mengakses fasilitas kesehatan menjadi perhatian utama Kementerian Kesehatan, termasuk dalam mengakses ketersediaan obat di apotek terutama di masa pandemi COVID-19.

Baca juga: Teknologi digital diperlukan dalam tata laksana penyakit kronis

Baca juga: Menkes: Transformasi teknologi kesehatan salah satu fokus pemerintah

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2021