ANTARA - Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II menyatakan sepanjang tahun 2021 telah menindak 941 oknum pelanggar barang kena cukai dengan Surat Bukti Penindakan (SBP). Dari hasil penindakan tersebut DJBC Jatim II berhasil mengumpulkan penerimaan negara mencapai Rp 51,3 Triliun. (Achmad Syaiful Afandi/Andi Bagasela/Nabila Anisya Charisty)