bawa masker tapi tidak digunakan
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol Jaksel) membukukan denda sebanyak Rp121,75 juta terkait penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah ini pada 2021.

"Sepanjang 2021, kami menindak 20.037 pelanggar dengan denda administrasi sebesar, Rp 121.750.000 yang langsung ditransfer ke Rekening BPKD Provinsi DKI Jakarta melalui Bank DKI oleh pelanggar,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan Ujang Harmawan, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu. 

Ujang menjelaskan, pelanggaran penggunaan masker (individu) terbanyak ditemukan pada masyarakat yang beraktivitas di pasar tradisional.

"Kami temukan masyarakat bawa masker tapi tidak digunakan. Hanya disimpan di saku atau digantung di leher," katanya.

Selain denda tersebut, Saptol PP juga melakukan penindakan terkait pembubaran kerumunan dan teguran tertulis kepada berbagai pihak di wilayah itu.

Baca juga: Polda Metro segel bar pelanggar PPKM di Tebet

Tercatat sebanyak 313 pembubaran dan 18 teguran tertulis dilakukan Satpol PP pada periode 1 Januari hingga 5 Desember 2021

Kemudian, sektor perkantoran pelanggaran PPKM juga kerap ditemui. Terdapat 134 kasus penindakan PPKM perkantoran dengan berbagai hukuman.

"Seperti 102 kantor menerima teguran tertulis, penutupan sementara 1x24 jam sebanyak lima kantor, penutupan sementara 3x24 jam sebanyak 15 kantor dan pembekuan sementara/pencabutan izin 12 kantor," ujarnya.

Lalu di sektor tempat usaha makan dan minum, tercatat 2017 pelaku usaha melanggar aturan PPKM.

Mereka didenda dengan berbagai macam tingkatan di antaranya, denda administratif 11 pelaku usaha, pembubaran 229 pelaku usaha, 1246 teguran tertulis, penutupan sementara 1x24 jam kepada 349 pelaku usaha.

Baca juga: Tiga pilar Jakpus bahas hukuman dan pasal untuk pelanggar prokes

Kemudian penutupan sementara 3x24 jam terhadap 178 pelaku usaha, penutupan sementara 7x24 jam tiga pelaku dan satu pelaku usaha di cabut izinnya.

“Dari penindakan itu ada denda yang telah kami setorkan kepada pemerintah sebanyak Rp193.500.000,” ungkapnya.

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021