Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Daerah Provinsi Riau telah memecat alias menerapkan Pemberhentian dengan Tidak Hormat terhadap 35 anggota polisi di jajaran mereka sepanjang 2021 karena melakukan pelanggaran disiplin, kode etik Polri dan pidana.

Wakil Kepala Polda Riau, Brigadir Jenderal Polisi Tabana Bangun, dalam konferensi pers akhir tahun di Pekanbaru, Rabu, mengatakan, hal itu merupakan upaya penertiban di jajaran internal terhadap anggota yang dianggap kurang profesional.

Baca juga: Polres Labuhanbatu pecat tiga personel terlibat narkoba dan desersi

"Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada yang melakukan pelanggaran," kata dia, di Markas Polda Riau, di Pekanbaru, Riau, Rabu.

Selain itu, sepanjang 2021 Polda Riau juga telah menambah 223 bintara polisi baru yang dididik di Sekolah Polisi Negara Polda Riau, dengan masa pendidikan lima bulan. 223 bintara baru itu lulusan dari SMA yang ada di Riau.

Baca juga: Kepala Polda NTT pecat 13 polisi anggotanya

"Saat ini Polda Riau memiliki kekuatan 10.958 personil, baik laki-laki polisi maupun perempuan polisi dengan jenjang kepangkatan yang paling tinggi inspektur jenderal polisi," ucapnya.

Dalam pengoptimalan pelayanan pada masyarakat, selama 2021 Polda Riau telah membangun dan menyediakan fasilitas operasionalisasi kepolisian. "Untuk menunjang kinerja Polda Riau dan jajaran, kami juga menampung komplain masyarakat guna optimalisasi kinerja. Dari 178 aduan masuk, sebagian sudah ditangani dan lainnya masih dalam proses," kata dia. 

Baca juga: Tujuh anggota polisi di Malut dipecat

Pewarta: Annisa Firdausi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021