Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor pada Rabu.

Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya layanan Samsat Keliling hari ini digelar di 14 wilayah, yakni:

1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara
3. Samling Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat
4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
5. Samling Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur
6. Samling Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang
7. Samling Ciledug, halaman Kantor Samsat Ciledug dan Komplek Banjar Wijaya Ciledug
8. Samling Serpong halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD Serpong
9. Samling Ciputat, halaman parkir Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat
10. Samsat Kelapa dua, Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan Pasar Intermoda BSD Kelapa Dua
11. Samling Kota Bekasi, di halaman parkir Samsat Kota Bekasi
12. Samling Kabupaten Bekasi, di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok
14. Samling Cinere di halaman parkir Samsat Cinere

Baca juga: Bank DKI luncurkan Gerai Samsat PGC Cililitan
Baca juga: Bank DKI imbau pembayaran PKB non tunai demi jaga protokol kesehatan
Dokumentasi - Peluncuran Gerai Samsat PGC Cililitan. ANTARA/HO-Bank DKI
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022