didapat dari operasi tertib masker dan pelanggaran prokes di tempat usaha dan perkantoran
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Pusat mencatat denda dari hasil penindakan pelanggaran protokol kesehatan sepanjang tahun 2021 terkumpul sebanyak Rp109,9 juta.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat Gatra Pratama Putra mengatakan denda hasil penindakan protokol kesehatan (prokes) tersebut didapat dari operasi tertib masker dan pelanggaran prokes di tempat usaha dan perkantoran.

"Dari hasil operasi tertib masker nilai denda yang dikumpulkan total mencapai Rp42,4 juta, sementara pelanggar prokes tempat usaha dan perkantoran total denda mencapai Rp67,5 juta," kata Gatra dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Gatra merinci sepanjang 2021, pihaknya telah menjaring 122.977 kasus pelanggar tertib masker di delapan kecamatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 122.657 kasus di antaranya dijatuhi sanksi kerja sosial dan sisanya menerima sanksi administrasi.

Sementara itu, penindakan pelanggar prokes tempat usaha dan perkantoran yang dilakukan di Jakarta Pusat sebanyak 61.498 kasus.

Rinciannya adalah 502 pelanggar dikenakan sanksi teguran tertulis, 16 pelanggar dibubarkan, 76 ditutup sementara 1x24 jam, 105 penutupan sementara 3x24 jam, 53 pembekuan sementara/pencabutan izin.

Kemudian, tempat usaha dan perkantoran yang tidak ditemukan pelanggaran sebanyak 60.741 perusahaan dan lima pelanggar dikenakan sanksi administratif. Total denda dari sanksi administratif mencapai Rp67,5 juta.

Gatra berharap agar masyarakat dapat meningkatkan disiplin menerapan prokes, mengingat DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 2 akibat peningkatan jumlah kasus pada varian baru Omicron.
Baca juga: Wali Kota Jakut fungsikan posko PPKM sebagai pusat kendali
Baca juga: Shalat Tarawih di masjid se-Jakut harus terapkan prokes ketat
Baca juga: Polrestro Jakut ingatkan personel tak melalaikan prokes usai vaksinasi

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022