Pemda DIY tidak pernah bekerja sama, merekomendasikan, atau mengizinkan jual beli secara virtual terkait aset-aset apa pun milik DIY.
Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas jual beli lahan virtual di DIY melalui situs Next Earth.

"Pemda DIY tidak pernah bekerja sama, merekomendasikan, atau mengizinkan jual beli secara virtual terkait aset-aset apa pun milik DIY, " kata Kepala Bagian Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY Ditya Nanaryo Aji melalui keterangan resminya di Yogyakarta, Rabu.

Sebelumnya, beredar informasi di dunia maya bahwa lahan Kompleks Kantor Kepatihan Yogyakarta serta Alun-alun Utara telah terjual di dunia virtual melalui situs Nextearth.io.

Baca juga: Elon Musk: Metaverse tidak menarik  

Pantauan Antara melalui situs Nextearth.io, sejumlah lahan virtual yang tepat berada di peta digital lokasi sejumlah kawasan atau aset penting di Yogyakarta terjual senilai mata uang kripto.

Beberapa di antaranya adalah lahan virtual di lokasi Kompleks Gedung Agung Yogyakarta terjual senilai 36,84 USDT, Kompleks Museum Benteng Vredeburg terjual 15,17 USDT, serta Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIY juga telah terjual senilai 6,19 USDT.

Lahan virtual di lokasi Alun-alun Utara terjual 244.51 USDT dan Kepatihan atau Kantor Gubernur DIY terjual 17.39 USDT.

Di laman Nextearth.io, Next Earth diperkenalkan sebagai platform kepemilikan lahan virtual pada salinan persis bumi dengan teknologi berbasis blockchain.

Baca juga: Metaverse dinilai berperan besar terhadap NFT & dunia kripto pada 2022

Melalui menu "buy land", pengunjung situs tersebut juga memiliki kesempatan untuk membeli lahan-lahan virtual yang berada pada peta digital sejumlah kawasan lain di Indonesia, bahkan berbagai negara lain.

Mengenai hal itu, Ditya menegaskan bahwa jual beli lahan virtual tersebut tidak memiliki relevansi dengan kepemilikan sah sejumlah aset fisik di DIY.

"Jika ditemukan ada kasus jual beli secara virtual lewat platform apa pun, sepenuhnya merupakan klaim sepihak dan tidak ada relevansi dengan kepemilikan sah aset fisik tersebut," kata dia.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022