Kekerasan seksual, terutama pemerkosaan telah termasuk ke dalam pelanggaran hak asasi manusia berat.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa hukum internasional mengategorikan kekerasan seksual sebagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat karena termasuk dalam kejahatan kemanusiaan.

“Sedangkan yang selama ini diperbincangkan di dalam wacana publik Indonesia baru berada pada ranah kekerasan seksual sebagai tindak pidana, dan bisa digolongkan sebagai tindak pidana biasa,” kata Usman ketika memberi paparan materi dalam webinar bertema Indonesia Darurat Kekerasan Seksual yang disiarkan di platform Zoom Meeting dan dipantau dari Jakarta, Kamis.

Usman melanjutkan, berdasarkan berbagai perkembangan isu oleh para ahli hukum internasional dan pemerhati hak-hak perempuan di dunia, kekerasan seksual, terutama pemerkosaan, telah termasuk ke dalam pelanggaran hak asasi manusia berat.

Berdasarkan Statuta Roma, terdapat empat kejahatan atau pelanggaran HAM berat, yakni kejahatan kemanusiaan, kejahatan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Usman menjelaskan, tujuh jenis kekerasan seksual atau kekerasan berbasis gender telah diatur di dalam dua jenis kejahatan HAM berat, yakni kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang.

Adapun tujuh jenis kekerasan seksual tersebut, yakni pemerkosaan, perbudakan seks, prostitusi paksa, kehamilan paksa, sterilisasi paksa, kekerasan seksual lain, dan persekusi berbasis gender.

“Persekusi ini tindakan yang dimaksudkan untuk menyerang seseorang karena identitas tertentu, seperti suku, ras, agama, atau dalam kasus ini adalah karena gender,” ujar dia pula.

Pengadilan pidana internasional mengatakan bahwa terdapat dua korban yang teridentifikasi dalam kasus-kasus yang baru, yakni korban kekerasan seksual terhadap laki-laki dan korban kekerasan seksual dalam pihak internal, seperti kekerasan seksual yang dilakukan dalam hubungan suami istri atau kemitraan sipil.

“Penting melihat kekerasan seksual sebagai kejahatan yang sangat serius dan dikutuk oleh umat manusia. Ini menimbulkan kewajiban bagi seluruh umat sedunia untuk menuntut dan mengadili para pelaku, serta memberi keadilan bagi para korban,” kata Usman Hamid pula.
Baca juga: UMY beri sanksi keluarkan mahasiswa terduga pelaku kekerasan seksual
Baca juga: Aktivis HAM sebut kasus pemerkosaan tempati urutan kedua pada 2021

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022