Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyiapkan lima lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, Jumat, untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling itu berada di Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan, LTC Glodok dan Mal Citraland untuk Jakarta Barat dan di Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat.

Pelayanan SIM Keliling ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses layanan ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM dan biaya administrasi.

Persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Baca juga: Kamis, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022