Seluma (ANTARA) - Bupati Seluma, Erwin Octavian mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penghentian sementara aktivitas tambang pasir besi PT Faming Levto Bakti Abadi di Pasar Seluma, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Hal tersebut dilakukan guna mengakomodasi salah satu tuntutan masyarakat Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan terkait penolakan rencana beroperasi kembali tambang pasir besi PT Faming Levto Bakti Abadi.
 
"Kita sampaikan surat agar perusahaan menghentikan aktivitas sementara dan diimbau kepada masyarakat agar menahan diri sembari tim terpadu bekerja," kata Erwin di Bengkulu, Sabtu.

Ia mengimbau kepada masyarakat Desa Pasar Seluma, Desa Rawa Sari, Desa Penago Baru, Desa Penago 1, Desa Rawa Indah dan Desa Pasar Talo untuk menahan diri karena pemerintah daerah akan melakukan kajian terhadap perizinan perusahaan.
   
Pihaknya juga membentuk tim terpadu terkait dokumen perizinan perusahaan dan akan mengeluarkan rekomendasi setelah ada kesimpulan dari tim terpadu.
 
"Ada dua surat kita ke luar pertama pembentukan tim terpadu yang akan melibat masyarakat enam desa pesisir barat, akademisi dan lainnya. Hasilnya akan kita sampaikan ke gubernur," ujarnya.
 
Saat ini pihaknya baru mengeluarkan surat penghentian sementara yang akan disampaikan ke perusahaan.
 
Diketahui, beberapa waktu lalu puluhan perwakilan enam desa yang berada di kawasan pesisir barat yang tergabung dalam koalisi masyarakat pesisir barat kembali mendatangi Kantor Pemkab Seluma untuk menyampaikan tuntutan dan mendengar sikap bupati.
 
Koordinator lapangan aksi, Saripin Thaihib menjelaskan bahwa meskipun pemerintah daerah tidak bisa mencabut perizinan pertambangan tapi masyarakat ingin melihat sikap bupati mengeluarkan rekomendasi yang melibatkan masyarakat dalam proses tersebut.
 
"Kita ingin bupati mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi terkait perizinan tambang," ujarnya.
 
Ia menjelaskan, konflik terjadi karena aktivitas pertambangan terus berlanjut dan sementara perizinan belum selesai dan penolakan terus disampaikan. **

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022