Jakarta (ANTARA) - Selama kurun waktu Januari hingga Desember 2021 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menggagalkan 148 upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas dan rutan.

"Upaya ini dilakukan untuk mendukung program nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," kata Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Tidak hanya itu, pemasyarakatan dan Bareskrim Polri juga bekerja sama memindahkan narapidana kategori bandar narkoba ke lapas pengamanan super ketat di Pulau Nusakambangan.

"Setidaknya 215 bandar narkoba telah dipindahkan ke Nusakambangan," ucap dia.

Baca juga: Petugas lapas gagalkan upaya penyelundupan narkoba lewat truk sampah

Baca juga: Lapas Kotabaru gagalkan dua upaya penyelundupan narkoba dalam sehari


Di Lapas Nusakambangan, para bandar narkoba dikurung dengan menerapkan sistem satu orang menempati atau menghuni satu sel. Pemindahan ditujukan untuk mencegah peredaran gelap narkoba dari lapas/rutan serta pengaruh buruk terhadap narapidana lainnya.

Para narapidana bandar narkoba yang dipindahkan berasal dari wilayah berbeda-beda yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jambi, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, hingga Papua Barat.

Tidak hanya itu, pemasyarakatan bersama Polri juga terus mempelajari dan mengamati berbagai modus penyelundupan yang mungkin digunakan oleh pelaku. Pelatihan dan pembekalan terus diberikan kepada petugas dalam pelaksanaan pengawasan dan peningkatan kewaspadaan.

"Tentu saja untuk mencegah masuknya barang haram ke lapas dan rutan," ujar dia.

Baca juga: Rutan Surabaya menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dalam sampo

Terakhir, tiga kunci pemasyarakatan dalam menjalankan tugas yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Hal tersebut menjadi senjata utama pemasyarakatan dalam memerangi narkoba. Termasuk juga mengembalikan tugas dan fungsi pemasyarakatan sebagaimana mestinya, kata dia.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022