Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo (AW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN Gowa, Sulawesi Selatan.

KPK, Selasa, menahan tersangka Adi setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 2018 dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.

"Konstruksi perkara ini dapat kami jelaskan, yaitu pada tahun 2011, Kementerian Dalam Negeri merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN yang diantaranya yaitu gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp125 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan agar bisa mendapatkan proyek tersebut, tersangka Adi diduga mengatur bagi calon pemenang lelang diantaranya dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya dan menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan nantinya mempermudah PT Waskita Karya dimenangkan.

Baca juga: KPK menahan tersangka kasus proyek Gedung IPDN Gowa Sulsel
Baca juga: KPK panggil mantan Sekjen Kemendagri terkait kasus proyek Gedung IPDN
Baca juga: KPK dalami pertemuan bahas "fee" kasus proyek Gedung IPDN Sulut


"Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, tersangka AW kembali diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen di mana fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan," ungkap Ghufron.

Selain itu, kata dia, tersangka Adi juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.

"Akibat perbuatan tersangka AW dan kawan-kawan, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 miliar," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka Adi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022