Jakarta (ANTARA) - Tiga panitia khusus (pansus) yang dibentuk DPD RI bersiap langsung bekerja setelah disetujui komposisi dan keanggotaannya dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-7 Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Tiga pansus tersebut berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, adalah Pansus Polymerase Chain Reaction (PCR), Pansus Undang-Undang tentang Cipta Tenaga Kerja (Ciptaker), dan Pansus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi waktu kerja tiga pansus dalam membahas isu-isu terkait serta telah disetujuinya komposisi dan keanggotaannya, maka mereka sudah bisa memulai tahapan-tahapan pekerjaan," ujar Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono yang juga menjadi salah satu pimpinan sidang.

Baca juga: Ketua DPD RI minta Polda Jatim usut kasus vaksinasi booster ilegal

Sebelumnya pembentukan tiga pansus itu disepakati dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-6 pada 16 Desember 2021. Selanjutnya komposisi dan struktur anggotanya dibahas sekaligus disetujui dalam sidang paripurna ketujuh.

Berdasarkan ketentuan tentang tata tertib, kata Nono Sampono, keanggotaan tiga pansus itu berasal dari perwakilan alat kelengkapan dan atau kelompok provinsi yang ditetapkan dalam sidang paripurna.

Ia menyampaikan keanggotaan pansus diwakili 11 anggota.

Baca juga: LaNyalla apresiasi kinerja Polda Sulsel ungkap kasus dugaan korupsi

"Komposisi keanggotaan pansus sudah disepakati adalah 3 anggota berasal dari alat kelengkapan pengusul dan sisanya masing-masing 2 anggota dari alat kelengkapan lainnya," jelas Nono Sampono.

Wakil Ketua DPD RI ini mengharapkan kinerja tiga pansus dapat memberikan hasil yang maksimal.

"Selamat bekerja untuk Tim Pansus. Semoga mendapatkan hasil maksimal dan membuat terang benderang permasalahan yang merugikan rakyat," ujar Nono Sampono.

Selain disetujuinya komposisi dan struktur anggota tiga pansus, lanjut Nono, Sidang Paripurna DPD RI tersebut menginformasikan output dan kinerja DPD RI selama tahun 2021 di antaranya DPD RI berhasil menghasilkan 51 produk legislasi, yakni lima produk rancangan undang-undang (RUU) inisiatif, enam pandangan dan pendapat, serta 4 pertimbangan.

Baca juga: Ketua DPD RI: Pemprov lakukan langkah terdeteksinya Omicron di Jatim

Kemudian, ada pula 24 hasil pengawasan, dua pertimbangan anggaran, satu prolegnas, delapan rekomendasi dan pemantauan, serta satu peninjauan.

Informasi terkait output dan kinerja itu, kata Nono Sampono, merupakan wujud pelaksanaan tugas konstitusi dalam mengawal dan membaca aspirasi masalah daerah.

Di samping itu, sidang paripurna juga mendukung agar pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan pemerintah dan DPR RI.

"Kita ingin pemerintah dan seluruh komponen bangsa bersungguh-sungguh membangun kesadaran tentang bahaya kekerasan seksual dan membangun sistem perlindungan hukum untuk mencegah siapa pun menjadi korban dan pelaku kekerasan serta melindungi dan memenuhi hak-hak korban," ucap Nono Sampono.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022