Jakarta (ANTARA) - Personel Polsek Tambora menangkap Ridwan (31) lantaran tega membakar anak balita yang merupakan anak temannya.

"Ya sudah kami tangkap kemarin sekitar pukul 4 sore," kata Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Faruk mengatakan  Ridwan tega melakukan hal tersebut lantaran orang tua korban kerap mengejeknya di tempat kerja. Karena sakit hati, Ridwan akhirnya membalaskan dendam ke sang anak.

Akibatnya, sang anak mengalami luka di bagian tangan, paha, perut hingga leher. Saat ini anak tersebut masih dalam perawatan intensif.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/1) sekitar pukul 20.30 malam. Orang tua korban baru melaporkan peristiwa itu pada Rabu (12/1) sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Polisi periksa penyebab terjadinya kebakaran di permukiman Tambora
Baca juga: Polisi ringkus bandar sabu di kamar indekos di Tambora


Setelah menerima laporan dari orang tua korban, penyidik Polsek Tambora langsung bergerak cepat mencari pelaku.

Dalam kurun waktu empat jam, polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Tambora
(Jakarta Barat).

"Saya terima laporan kemarin jam satu siang terus jam empat sore ditangkap pelakunya. Jadi selang tiga jam itu diamankan pelakunya," kata dia.

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa korek api yang dipakai pelaku untuk membakar korban. Pelaku masih mendekam di ruang tahanan Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022