Garut (ANTARA) - Seorang narapidana kasus terorisme yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyatakan diri berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) setelah menjalani deradikalisasi di Lapas Garut.

"Ikrar ini diucapkan sebagai suatu janji sakral serta pengikat dan semangat untuk menegaskan kembali setia ke NKRI," kata Kepala Lapas Kelas IIB Garut Iwan Gunawan di Lapas Garut, Kamis.

Ia menuturkan Lapas Garut mendapatkan seorang tahanan titipan kasus tindak pidana khusus terorisme, kemudian menjalani kegiatan deradikalisasi hingga akhirnya menyatakan diri berikrar setia kepada NKRI.

Menurut dia program deradikalisasi di dalam Lapas Garut cukup berhasil, terbukti narapidana Mulyanto (35) terpidana teroris kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) memilih untuk kembali setia kepada NKRI.

Ia berharap ikrar setia kepada NKRI itu akan menjadikan mantan narapidana kasus terorisme tersebut bisa kembali diterima masyarakat dan melakukan aktivitas seperti biasa.

"Yang bersangkutan juga tidak dipaksa siapapun untuk kembali setia kepada NKRI, ini murni kemauannya sendiri," katanya.

Narapidana kasus terorisme Mulyanto menyatakan ikrar tersebut berdasarkan kemauan dirinya sejak enam bulan yang lalu, dan baru disampaikan ikrarnya saat ini.

Ia mengaku sadar setelah sering berdiskusi dengan sesama mantan narapidana terorisme termasuk dengan petugas lapas, kemudian mendapatkan pendampingan psikologis, kemudian kebangsaan dan agama dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Alhamdulillah saya sadar, setelah bebas nanti saya akan fokus kepada keluarga dan kembali bekerja," katanya.

Baca juga: 122 narapidana terorisme berikrar setia pada NKRI sepanjang 2021

Baca juga: Napi terorisme sebut pihak lapas membina dengan humanis

Baca juga: 34 napi terorisme nyatakan ikrar setia kepada NKRI

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022