Jakarta (ANTARA) - Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso menyarankan pemerintah untuk memberlakukan mekanisme buka tutup sekolah sebagai upaya pencegahan varian Omicron mengenai anak-anak.

“Yang terakhir mekanisme kontrol buka tutup sekolah sebaiknya dilakukan secara transparan untuk memberikan keamanan bagi publik,” kata dia dalam jumpa pers virtual “Peluncuran modul Indonesian Breastfeeding Course for Clinician” yang diikuti di Jakarta, Jumat.

Menanggapi mulai ditemukannya kasus COVID-19 di sekolah, ia menegaskan bahwa kepatuhan anak-anak dengan usia 11 tahun ke bawah, belum bisa menerapkan protokol kesehatan 100 persen karena belum lengkapnya vaksinasi pada anak usia kurang dari 11 tahun tersebut.

Kemudian, katanya, adanya laporan dari beberapa negara yang mengatakan proporsi akibat infeksi COVID-19 akibat Omicron lebih banyak dibandingkan dengan varian-varian COVID-19 sebelumnya.

Bahkan, Omicron membuat anak-anak di beberapa negara dilaporkan banyak dirawat di rumah sakit, termasuk adanya temuan transmisi lokal varian Omicron di Indonesia.

Baca juga: Dokter minta masyarakat waspadai gejala Omicron pada anak

Akibatnya, anak berpotensi mengalami komplikasi berat yaitu sindrom peradangan multisistem pada anak-anak (MIS-C) dan komplikasi long COVID-19 meski gejala Omicron dapat dikatakan lebih ringan dan tidak semua orang mengalami hal tersebut.

“Kalau sudah ketemu pasiennya itu, kasihan sekali. Saya dikardiologi anak, anak-anak dengan MIS-C itu kontraksi jantungnya sangat lemah, bisa gagal jantung,” kata dia.

Dengan memperhatikan seluruh hal tersebut, dia meminta pemerintah untuk mengevaluasi kembali berjalannya pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

Beberapa saran yang ia berikan selain buka tutup sekolah, yaitu adanya pemberian opsi pada anak dan keluarga untuk diperbolehkan memilih pembelajaran dilakukan secara daring atau luring yang didasarkan oleh kondisi dan profil risiko masing-masing keluarga.

Pada anak yang memiliki komorbid, dia mengimbau, segera melakukan pemeriksaan diri terlebih dahulu ke dokter yang menangani.

Ia juga mengatakan untuk anak-anak yang telah melengkapi vaksinasi dan cakap melaksanakan proses tersebut, dapat mengikuti PTM di sekolah.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengaku pihaknya telah mengirimkan surat resmi perihal evaluasi itu kepada sejumlah kementerian, seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (13/1) bersama dengan empat organisasi profesi lainnya, yaitu PDPI, PAPDI, PERKI, dan PERDATIN.

Piprim berharap, surat yang dikirimkan tersebut dapat segera mendapatkan jawaban dari kementerian terkait, untuk segera melakukan penindakan lebih lanjut.

“Jadi surat ini dari lima organisasi profesi tertanda masing-masing ketua umum perhimpunan profesi ketua PDPI, PAPDI, PERKI, PERDATIN dan Ketua IDAI saya sendiri,” kata dia.

Baca juga: Tips untuk orang tua cegah anak kena Omicron
Baca juga: IDAI: Vaksin COVID-19 untuk anak sudah diuji keamanannya


Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022