jangan lupa membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Samsat Keliling kolaborasi Polda Metro Jaya dengan Dinas Pendapatan Daerah yang beroperasi di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin ini, ditempatkan pada 21 titik.

Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling hari Senin ini disebar di 21 titik yang terdiri dari:

1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat;
2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara;
3. Samling Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat;
4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;
5. Samling Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur;
6. Samling Kota Tangerang di halaman parkir Kantor Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Kota Tangerang, dan Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang;
7. Samling Ciledug di halaman parkir Kantor Samsat Ciledug, dan Komplek Banjar Wijaya Ciledug;
8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, Mal ITC BSD Serpong dan Paradise Serpong City;
9. Samling Ciputat di kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, dan Pamulang Square Ciputat;
10. Samsat Kelapa Dua di depan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua, dan Pasar Intermoda BSD Kelapa Dua;
11. Samling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
12. Samling Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;
13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok;
14. Samling Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022