Tok! RUU Ibu Kota Negara sah menjadi Undang-Undang

  • Selasa, 18 Januari 2022 14:55 WIB

Ketua DPR Puan Maharani (kiri) menerima dokumen hasil pandangan pemerintah dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kanan) yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) dan Muhaimin Iskandar (ketiga kiri) pada Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022  yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). DPR mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

Ketua Pansus Ibu Kota Negara (IKN) Ahmad Doli Kurnia (kanan) memberikan dokumen hasil sidang Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) disaksikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). DPR mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

Ketua DPR Puan Maharani menerima dokumen laporam hasil sidang di tingkat Pansus dari Ketua Pansus Ibu Kota Negara (IKN) Ahmad Doli Kurnia pada Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). DPR mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) saat menghadiri Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). DPR mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait