Jakarta (ANTARA) - Anggota Fraksi PKB DPR RI MF Nurhuda Y menilai Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) perlu mengatur mekanisme berjalannya perlindungan setiap warga negara dari kekerasan seksual melalui sebuah lembaga tersendiri.

"RUU TPKS perlu mengatur pemantauan karena negara sebagai 'ulil amri' bertanggung jawab memastikan berjalannya perlindungan setiap warga negara dari kekerasan seksual melalui Lembaga Nasional HAM yang mempunyai mandat spesifik penghapusan kekerasan terhadap perempuan," kata Nurhuda di Jakarta, Rabu.

Dia menilai banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat ibarat fenomena gunung es, yaitu angka yang muncul dan tampak di permukaan belum menunjukkan data yang sebenarnya.

Baca juga: Anggota Baleg DPR: RUU TPKS harus dikawal saat pembahasan

Menurut dia, bisa jadi angka yang sebenarnya tidak muncul ke permukaan dan kasusnya lebih banyak lagi.

Nurhuda menilai Indonesia sedang mengalami darurat kekerasan seksual sehingga masyarakat sangat membutuhkan sebuah payung hukum yang akan memberikan perlindungan dan rasa aman bagi korban.

"Payung hukum ini tidak hanya melindungi korban tetapi harus mampu mencegah dan memberi efek jera kepada pelaku.agar kasus-kasus kekerasan seksual tidak berulang," ujarnya.

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Perlu pemahaman utuh terkait RUU TPKS
Baca juga: Puan akan pimpin Paripurna ambil keputusan RUU TPKS-IKN


Karena itu, dia mengaku bersyukur RUU TPKS telah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1).

Nurhuda mengatakan Fraksi PKB percaya bahwa mendukung dan menyetujui RUU TPKS sebagai inisiatif DPR adalah sebagai wujud dari komitmen kebangsaan dan kemanusiaan yang memberi perlindungan kepada segenap warga bangsa dari kekerasan seksual, khususnya kelompok dhuafa (lemah) dan mustadh’afin (terlemahkan secara struktural).

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022