Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex (DRA) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
 
Untuk mendalaminya, pada hari Senin (24/1), KPK memeriksa empat saksi, yaitu PNS Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Musi Banyuasin Hendra Oktariza, Direktur CV Abimanyu Poetra Warman Adi Gustiawan, Direktur CV Radja Persada Muhammad Fahri, dan Ramadhan selaku pegawai SPBU.
 
"Para saksi hadir dan tim penyidik masih terus mendalami terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka DRA dari berbagai pihak," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
 
Selain itu, kata Ali, tim penyidik pun menerima pengembalian sejumlah uang dari beberapa pihak, kemudian uang tersebut disita sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Dodi Reza Alex dan kawan-kawan.
 
"KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka DRA agar menerangkan di hadapan tim penyidik dengan jujur," kata Ali.
 
Dari pemeriksaan tersebut, Ali menyebutkan ada satu saksi yang tidak hadir, yakni Eliza Alex Noerdin yang merupakan ibu kandung Dodi Reza Alex.
 
"Eliza tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.
 
Selain Dodi Reza Alex, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasi Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).
 
Terkait dengan konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
 
Untuk melaksanakan berbagai proyek tersebut, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi Reza Alex.
 
Arahan itu dia berikan kepada Herman Mayori (HM), Eddi Umari (EU), dan beberapa pejabat lain agar pelaksanaan lelang dapat direkayasa sedemikian rupa.
 
Tidak hanya itu, Dodi juga telah menentukan persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk dirinya, 35 persen untuk Herman, dan 23 persen untuk Eddi beserta pihak terkait lainnya.

Baca juga: KPK panggil istri Alex Noerdin terkait kasus korupsi Musi Banyuasin

Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan tiga tersangka suap PUPR Musi Banyuasin

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022