saya tidak mendapatkan surat apa-apa, lisan pun tidak
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sampai saat ini belum menerima surat pemanggilan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta terkait rencana pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi rapat interpelasi Formula E.

Menurut Prasetyo, di Jakarta, Rabu, surat tersebut haruslah dikirimkan terlebih dahulu ke yang terperiksa sebelum melakukan kegiatan dan juga harus mengirimkan surat pemberitahuan pada Ketua DPRD DKI Jakarta.

"Sebenarnya kalau hari ini BK melakukan panggilan, juga harus ada surat ke Ketua Dewan yang kebetulan Ketua Dewan yang dipanggil BK. Dan sampai hari ini juga saya tidak mendapatkan surat apa-apa, lisan pun tidak," kata Prasetyo.

Prasetyo menyebut dirinya meminta kepada Ketua BK DPRD DKI Jakarta untuk memeriksanya karena dia berkeinginan untuk mengklarifikasi apa kesalahan yang diperbuatnya hingga dilaporkan ke BK DPRD DKI.

Hal itu karena, kata Prasetyo, pada saat dirinya memimpin Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan paripurna, Ketua BK sendiri juga ada di dalam rapat tersebut bersama anggota dewan dari setiap fraksi di DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Ketua DPRD DKI dilaporkan ke BK, Wagub harap legislator tetap rukun

"Dan saya minta persetujuan dan mereka menyetujui semua. Karena hak dewan yang 33 itu (pengusul interpelasi) kan meminta bertanya kepada pak gubernur bukan sekali lagi menjatuhkan pak gubernur tapi pikirannya mereka itu disangkanya yang tidak-tidak," kata Prasetyo.

DPRD, kata Prasetyo, memiliki berbagai hak, salah satunya adalah interpelasi, karenanya dia mengharapkan anggota DPRD lainnya untuk objektif dalam menilai permasalahan Formula E dan tidak mengedepankan emosi menilai ada kaitannya dengan dukung mendukung.

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan sejak awal pihaknya tidak pernah ingin menghambat gelaran Formula E, namun dia mengklaim pihaknya hanya ingin bertanya beberapa persoalan termasuk yang disebutnya ada temuan BPK terkait dana Rp560 miliar bagi Formula E padahal Perda belum menjadi APBD.

"Nah, hal hal seperti ini harus dikasih tahu, tidak bisa main emosional dengan dalih pendapatan PAD, terus mengukuhkan kepada kita. Kalau memang 2019 di 2020 itu tidak ada pandemi, saya rasa baik untuk Formula E," ucap Prasetyo.

Prasetyo menambahkan dirinya masih menagih untuk dikirimi surat pemanggilan dan pemberitahuan dari BK karena dirinya merasa tersandera akibat adanya pelaporan tersebut.

Baca juga: Marsudi dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD soal rapat interpelasi

"Kalau saya si 'gentleman' saja udah berani melaporkan berani dong panggil. Saya gitu aja. Jika pun tidak kunjung dipanggil, saya laporkan ke BK juga. Saya disandera oleh satu situasi yang sebetulnya tidak ada apa-apanya. Saya melaksanakan berdasarkan undang-undang bukan atas pribadi seorang Ketua DPRD. Salah saya apa?," tutur Prasetyo.

Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menjadwalkan pemeriksaan pada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pekan depan, dari yang semula rencananya dilakukan Rabu ini.

Wakil Ketua BK DPRD DKI Jakarta Oman Rohman Rakinda tidak menjelaskan penjadwalan pemeriksaan tersebut pada pekan depan, namun dia menegaskan bahwa Rabu ini tidak ada penjadwalan pemeriksaan Prasetyo hari ini terkait dugaan pelanggaran rapat paripurna interpelasi Formula E.

"Rencana pekan depan, tidak ada rencana hari ini," tulis pesan singkat dari Oman Rohman yang diterima di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta dan empat Wakil Ketua DPRD DKI melaporkan Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD, terkait persoalan rapat paripurna interpelasi Formula E.

Baca juga: BK DPRD DKI jadwalkan pemeriksaan Prasetyo Edi pada pekan depan

Pelaporan terhadap Prasetyo terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022