Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan, tidak ada pelanggaran yang terstruktur dan sistematis dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada 2009.

"Tidak ada yang terstruktur dan sistematis," kata Mahfud ketika ditemui setelah pembukaan Simposium Internasional tentang Negara Demokrasi Konstitusional, di Istana Negara, Jakarta, Senin.

Menurut Mahfud, perkara pilpres 2009 telah diproses di MK dan telah diuji secara hukum.

Dalam pengujian itu, MK tidak menemukan pelanggaran yang berdampak besar terhadap angka-angka dalam pemilihan umum. Oleh karena itu, Mahfud menyatakan tidak ada pelanggaran masif dan terstruktur, seperti yang dinyatakan oleh Undang-undang.

Namun demikian, katanya, memang ada pelanggaran yang bersifat acak dan sporadis. Dia menjelaskan, pelanggaran sopradis itu dilakukan oleh beberapa partai di sejumlah daerah.

"Pelanggarannya itu random. Sama-sama melanggar," katanya.

Dia kembali menegaskan, pelanggaran secara acak itu tidak berdampak signifikan terhadap perolehan angka atau suara dalam Pilpres 2009.

Oleh karena itu, dia menegaskan, hasil Pilpres 2009 itu terjamin legalitasnya. "Saya jamin 100 persen soal legalitas," katanya.
(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011