Jakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan pemerintah (PP) tentang status pertanahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk mengantisipasi spekulan tanah.

"Substansi PP tentunya memperjelas kepemilikan tanah, dan soal status kepemilikan tanah itu berdasarkan data dari ATR/BPN. PP ini salah satu aturan turunan UU IKN yang saat ini sedang disiapkan pemerintah," kata Wandy dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.

Seperti diberitakan sebelumnya, kata dia, spekulan tanah marak ditemukan di kawasan IKN, terutama setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan pemindahan ibu kota dan pengesahan UU IKN. Kehadiran para spekulan menyebabkan harga tanah di Kalimantan Timur naik pesat, bahkan mencapai sepuluh kali lipat.

Baca juga: KSP: Presiden akan terbitkan Perpres tentang Otorita IKN

Wandy menilai munculnya spekulan-spekulan tanah itu sejatinya hal yang biasa terjadi saat terdapat proyek investasi.

"Menurut saya itu wajar-wajar saja. Tapi pemerintah tidak ingin anggap enteng. Dengan PP itu nantinya masalah klaim-klaim tanah bisa diselesaikan tanpa ada sengketa," ujarnya.

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Pendekatan adat-budaya dikedepankan untuk bangun IKN
Baca juga: Sekjen DPR antarkan draf RUU IKN ke Setneg


Sementara terkait keberadaan lahan konsesi di atas wilayah total IKN, di mana terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU baru bara, Wandy memastikan pemerintah sudah mengatur semua dalam aturan-aturan turunan IKN, termasuk kewajiban reklamasi lahan-lahan pascatambang sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Intinya pemerintah sudah menyiapkan semua aturan terkait penggunaan lahan IKN sehingga nantinya saat realisasi pembangunan IKN sudah tidak terjadi lagi polemik. Kalau masih ada, ya itu hal wajar," ujar Wandy.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan luas lahan IKN sebesar 256,1 ribu hektare. Luas lahan itu lebih besar dari rencana sebelumnya sebesar 200 ribu hektare.
 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022