Jakarta (ANTARA) - Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Iwan Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan sinkronisasi program kegiatan pusat dan daerah untuk mendukung implementasi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).

“Kami siap berkolaborasi dan siap melaksanakan beberapa mandat yang tentunya menjadi bagian strategis di dalam suatu regulasi,” kata Iwan ketika menyampaikan paparan dalam seminar bertajuk “Membedah Konstitusionalitas UU Ibu Kota Negara” yang diunggah di kanal YouTube Tata Negara FHUI, dipantau dari Jakarta, Jumat.

Salah satu mandat yang akan dilakukan oleh Kemendagri adalah memfasilitasi penyusunan dan perumusan kebijakan mengenai bagaimana melakukan sinkronisasi program kegiatan yang tertuang di dalam suatu kebijakan.

Baca juga: Dunia usaha harap dapat prioritas dalam pembangunan IKN

Kemendagri, katanya, akan melakukan kolaborasi dengan daerah-daerah yang memiliki keterkaitan erat dengan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, seperti daerah-daerah penyangga yang harus menyesuaikan diri.

“Dari perencanaan, tata ruang, program, kegiatan, dan target, itu semua harus sejalan dengan UU Ibu Kota Negara ini sehingga pada saat kita bicara sinkronisasi, ini akan menjadi salah satu dukungan terhadap capaian target nasional,” kata dia.

Iwan menerangkan bahwa Kemendagri akan mengawal penyusunan regulasi sebagai turunan UU Ibu Kota Negara sehingga sinkron dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Ibu Kota Negara Nusantara.

Baca juga: Anggota DPR: Kritik terhadap UU IKN wajar
Baca juga: Pimpinan DPR minta pemerintah bentuk tim sosialisasi UU IKN


“Kami sangat berharap Undang-Undang Ibu Kota Negara ini segera ditandatangani Presiden, kemudian disusun peraturan pemerintah, kemudian disusun rencana induk dan masterplan-nya,” ucap Iwan.

Penetapan UU IKN akan berimplikasi pada pembentukan peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai bentuk regulasi pelaksana UU IKN. Pembentukan regulasi tersebut sesuai rancangan paling lambat diselesaikan dua tahun setelah diterbitkannya UU IKN.

“Kementerian Dalam Negeri mendukung kebijakan pemindahan ibu kota. Beberapa kebijakan dalam rancangan undang-undang ini terkait langsung dengan tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri,” kata dia.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022