baru saja saya tandatangani, sehingga dalam waktu dekat kita akan umumkan tersangka...
Kupang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur segera menetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana bantuan subsidi Pendidikan Luar Sekolah (PLK) oleh Anita Media Center senilai Rp300 juta pada tahun 2006 lalu.

"Kasusnya sudah kita tingkatkan ke penyidikan. Suratnya baru saja saya tandatangani, sehingga dalam waktu dekat kita akan umumkan tersangka," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, ESM Hutagalung, di Kupang, Kamis.

Dia mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan seputar penanganan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada Yayasan Anita Media Center tahun 2006 lalu, yang hingga saat ini tidak ada tanda-tanda penyelesaian.

Hutagalung mengatakan, surat perintah penyidikan sudah dia tandatangani dan sedang dalam persiapan untuk memanggil pihak-pihak yang bertanggungjawab untuk dimintai keterangan sekaligus mengumumkan nama tersangka.

"Kalau tidak ada halangan, pekan depan kita sudah bisa tetapkan tersangka," kata Hutagalung yang didampingi semua asisten di Kejaksaan Tinggi NTT itu.

Kepala Seksi Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Muib SH, menjelaskan, kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada Yayasan Anita Media Center itu diketahui dari hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat jenderal pendidikan pada tiga lokasi yang menjadi sasaran program Anita Media Center.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan diketahui bahwa, dana yang dialokasikan sebesar Rp300 juta itu tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya sehingga ada kerugian negara sekitar Rp70 juta.

Dalam hubungan dengan itu, Kejaksaan Tinggi NTT meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan untuk dilanjutkan ke pengadilan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT menambahkan, belum saatnya Kejaksaan Tinggi NTT mengumumkan nama tersangka kepada publik karena pertimbangan kenyamanan tersangka.

"Kalau diumumkan sekarang dan belum dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, bisa saja yang bersangkutan melarikan diri," katanya.

Karena itu, masyarakat harus bersabar karena dalam waktu dekat ini penyidik akan memanggil calon tersangka ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk diperiksa sekaligus menetapkan tersangka, kata Hutagalung.

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011