Jakarta (ANTARA News) - Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Asmawi Rewansyah mengatakan postur pegawai negeri sipil perlu diperbaiki selama "moratorium" karena saat ini antara lain terjadi ketimpangan jumlah pegawai antarinstansi/daerah dan juga ketimpangan formasi pegawai.

"Ada daerah atau instansi yang kekurangan pegawai negeri sipil (PNS) sementara yang lainnya kelebihan. Juga terlalu banyak formasi untuk tata usaha atau administrasi padahal yang dibutuhkan posisi yang lain seperti penyuluh pertanian, dokter atau perawat," kata Asmawi di sela penutupan Pendidikan dan Latihan Tingkat II Angkatan XXXI LAN, di Jakarta, Rabu.

Surat keputusan bersama penundaan sementara rekrutmen pegawai negeri sipil (moratorium PNS) ditandatangani seusai rapat di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan, moratotium PNS kali ini tidak bersifat kaku. Untuk jabatan-jabatan tertentu dan formasi yang dirasa sangat dibutuhkan akan ada pengecualian.

Asmawi mengatakan sebagai contoh ada daerah yang PNS-nya mencapai 4.600 orang dan daerah tetangganya 12.600 orang. Namun daerah yang pegawainya lebih sedikit tersebut ternyata mampu memberikan pendidikan dan kesehatan gratis bagi masyarakatnya. Padahal jumlah penduduk dan potensi kedua daerah hampir sama.

Ia juga menyoroti ketimpangan formasi PNS. "Sekarang memang tidak ideal baik antarinstansi, antardaerah tidak ideal. Kebanyakan juga tenaga tata usaha dan administrasi padahal yang dibutuhkan penyuluh pertanian, dokter, dan perawat," katanya.

Asmawi mengatakan moratorium bukan berarti penghentian sama sekali penerimaan PNS karena ada beberapa posisi atau formasi tertentu yang perlu terus diisi seperti sipir penjara.

"Kalo sipir penjara ada yang pensiun dan tidak ada penggantinya maka nanti banyak narapidana yang kabur. Guru juga, kalau ada pensiun bagaimana?" katanya.

Asmawi mengatakan kebijakan yang lebih tepat sebenarnya adalah "zero growth" (pertumbuhan nol persen).

Ia menyarankan, untuk memperbaiki postur PNS maka jika ada pegawai tata usaha atau administrasi yang pensiun harus diisi untuk posisi penyuluh pertanian, dokter atau perawat.

Apalagi, kata Asmawi, sekitar 200.000 PNS setiap tahunnya pensiun. Jika tidak ada pegatian terhadap yang pensiun maka bisa memengaruhi pelayanan dan lainnya.

Namun, katanya, penerimaan tersebut jangan melebihi yang pensiun. Di LAN sendiri, katanya, jumlah widyaiswara (pengajar) dan peneliti yang pensiun sekitar 60 orang.

Asmawi mengatakan selama moratorium tersebut perlu ditata lagi postur PNS sehingga menjadi lebih baik.


Pengecualian

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan, moratotium PNS kali ini tidak bersifat kaku. Untuk jabatan-jabatan tertentu dan formasi yang dirasa sangat dibutuhkan akan ada pengecualian.

"Yang kami maksudkan penundaan sementara adalah kami menunda sementara ini tetapi tidak kaku, tapi selektif. Masih ada beberapa jabatan yang tetap kami akomodir dalam rekrutmen tahun ini dan berikutnya," katanya.

Ia mencontohkan beberapa formasi yang memiliki pengecualian misalnya tenaga guru dan dosen. Banyaknya guru dan dosen yang akan pensiun membuatnya harus diisi kembali. Begitu pula dengan tenaga kesehatan di unit pelayanan terpadu daerah.

Selain itu juga jabatan khusus dan mendesak seperti di lembaga pemasyarakatan yaitu sipir. "Jangan sampai tidak ada sipir dan sebagainya," katanya.

Begitu pula jabatan untuk keselamatan masyarakat, pelayanan publik. "Misalnya di terminal kami buka secara terbatas dan terpenting yang tidak ada orangnya kami adakan dan sebagainya itu jadi pengecualian di pusat dan di daerah. Jadi tidak kaku langsung nol, tidak begitu," katanya.

Ia menambahkan, moratorium juga dikecualikan bagi daerah yang memiliki belanja pegawai di bawah 50 persen dari APBD. Namun menurut dia, juga tetap selektif.

Dalam SKB tersebut, menurut dia juga disebutkan agar seluruh instansi dan lembaga pemerintah serta seluruh pemerintah daerah mengajukan rencana strategis susunan formasi PNS selama lima tahun ke depan. Rencana strategis tersebut harus diajukan sebelum 31 Desember 2011.

Ia juga menambahkan akan adanya pengaturan terhadap PNS agar tidak terjadi penumpukan di suatu daerah. Menurut dia, selama ini terjadi penumpukan di daerah tertentu dan kekurangan di daerah lainnya.

(T.U002/A025)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011