Jakarta (ANTARA News) - Hakim Agung, Artidjo Alkostar SH, melaporkan tujuh orang anggota Komisi Yudisial (KY) ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Selasa, karena dituduh telah mencemarkan nama baik. Laporan hakim agung ini tercatat dengan nomor 442/K/II/2006/SPK Unit III tertanggal 7 Pebruari 2006. Artidjo menyampaikan laporan tanpa didampingi penasehat hukum. KY dituduh melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, karena pernyataannya yang menyebutkan 13 nama hakim agung, termasuk Artidjo, sebagai hakim bermasalah di beberapa media massa beberapa waktu yang lalu. "Seluruh anggota KY sebanyak tujuh orang, termasuk Sekjennya, saya laporkan ke polisi, karena telah mencemarkan nama baik saya," kata Artidjo. Ia mengatakan, seharusnya KY melakukan klarifikasi dengan cara memeriksa para hakim agung yang dilaporkan bermasalah oleh masyarakat, dan tidak langsung mengumumkan ke publik. "Seharusnya, saya ini diperiksa dulu. Saya sendiri tidak tahu kenapa disebut-sebut bermasalah," katanya. Dikatakannya, kendati ada permintaan maaf dari KY, namun hal itu tidak akan mengurungkan langkahhya untuk menempuh jalur hukum atas pencemaran nama baik itu. "Memang ada permintaan maaf, tapi bersifat pribadi, sedangkan nama baik kami terlanjur tercemar," ujarnya. Ia mengaku, upaya hukum itu bersifat pribadi dan tidak mengatasnamakan 12 hakim agung yang disebut-sebut bermasalah oleh KY. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006