... akan berjuang habis-habisan demi menyelamatkan PT DI sebagai salah satu industri strategis nasional...
Jakarta (ANTARA News) - PT Dirgantara Indonesia berencana mengadukan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung yang memenangkan gugatan 13 mantan karyawannya, sebagaimana diungkapkan Direktur Teknologi dan Pengembangan Bisnis PT DI, Dita A Jafri.


Jika PT Dirgantara Indonesia sampai kalah dalam perkara gugatan terakhir itu, maka masih akan ada sekitar 3.000 eks-karyawan lain yang bisa saja mengajukan gugatan lagi. Lebih parah, PT Dirgantara Indonesia bisa hancur karena karena nilai kolektif gugatan dari mereka itu berkisar Rp1,2 triliun.

Ini bisa sangat gawat bagi perusahaan penerbangan satu-satunya di Asia Tenggara yang sebetulnya sangat mumpuni itu.

"Kami akan berjuang habis-habisan demi menyelamatkan PT DI sebagai salah satu industri strategis nasional," kata Jafri. Pihaknya sangat serius membawa kasus putusan hakim PHI Bandung ke Komisi Yudisial.
         
Sebelumnya, Komisi Yudisial mempersilakan PT DI untuk mengadukan putusan PHI Bandung yang dinilai telah mengabaikan dasar-dasar hukum serta berbagai bukti yuridis selama persidangan perkara gugatan kolektif 13 eks karyawan PT IPTN itu.
            
"Jika PT DI merasa dirugikan PHI Bandung, kami persilakan untuk mengadukannya kepada Komisi Yudisial," kata Ketua Bidang Rekrutment Hakim Komisi Yudisial, Taufiqurrachman Syahuri, secara terpisah.

Menurut Taufiqurrachman, setiap hakim dalam memberikan amar putusan harus memperhatikan berbagai hal mendasar, termasuk dasar-dasar hukum, fakta hukum, keterangan para saksi dan bukti-bukti di persidangan.
            
PT DI  sejak lebih dari 20 tahun terakhir memproduksi berbagai jenis pesawat terbang dan persenjataan. Produk-produknya digunakan di berbagai negara. Perusahaan yang sebelumnya bernama Nurtanio (nama pendirinya), lalu menjadi PT IPTN itu termasuk industri strategis di bawah Kementerian BUMN.
            
Melalui kuasa hukumnya, PT Dirgantara Indonesia telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung itu pada 23 Agustus 2011. (ANT)

Pewarta: Ade P Marboen
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011