Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus dugaan korupsi Gelora Senayan, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Robert J. Lumampaw, memenuhi panggilan kedua penyidik Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor). Robert yang mengenakan pakaian dinas pejabat BPN itu tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, sekitar pukul 10.20 WIB dengan ditemani pengacaranya, Hotma Sitompoel. Keduanya enggan memberikan keterangan pada wartawan yang telah menunggunya dan bergegas menuju tempat pemeriksaan dengan melalui tangga, bukannya lift. Pada pemeriksaan pertama (Kamis 9/2), Robert melalui pengacaranya menegaskan bahwa perpanjangan setifikat HGB no 26 dan 27 atas Hotel Hilton di Gelora Senayan itu telah dikeluarkan sesuai prosedur. Pada 6 Februari lalu, Robert ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam perpanjangan setifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton yang dikelola oleh PT Indobuild Co di kawasan Senayan. Akibat proses perpanjangan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur itu, negara mengalami kerugian yang mencapai Rp1,936 triliun. Selain Robert, penyidik juga menetapkan tersangka lain, yaitu mantan Kepala BPN Jakarta Pusat, Ronny Kesuma Yudhistiro yang sekarang menjabat sebagai Kepala BPN Jakarta Selatan, Dirut PT Indobuild Co selaku pengelola Hotel Hilton, Pontjo Soetowo, dan mantan pengacara PT Indobuild Co, Ali Mazi yang sekarang menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara. Selain memeriksa Robert, Kepala BPN Jakarta Selatan Ronny Kesuma Yudhistiro juga telah diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka pada Senin (13/2). Sementara itu, Ketua Tim Tastipikor Hendarman Supandji ketika dimintai konfirmasi mengenai rencana pemeriksaan tersangka lain yaitu Ali Mazi, mengatakan hal itu belum terjadwal, karena masih menunggu surat ijin Presiden terkait status mantan pengacara PT Indobuild Co itu yang sekarang menjadi Gubernur Sultra. "Suratnya belum diterima Presiden, masih di bagian registrasi sekretaris," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2006