Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri bekerja sama dengan Polda Kalimantan Barat menangkap sembilan tersangka kasus pembalakan liar.

"Kami telah melaksanakan operasi Hutan Lestari 2011, sasaran di Kalimantan Barat, bekerja sama dengan Polda Kalbar. Kami melaksanakan operasi terpusat dan Polda Kalbar melakukan operas imbangan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta, Jumat.

Hasil operasi terpusat yang dilaksanakan oleh Bareskrim telah menangkap tiga tersangka yang pertama berinisial S berusia 50 tahun, pekerjaannya swasta dengan alamat Putusibau, Kapuas Hulu, ujarnya.

"Tersangka kedua berinisial A berusia 50 tahun, pekerjaan swasta, alamat di Pontianak dan tersangka ketiga berinisial Jberusia 60 tahun pekerjaan swasta dengan alamat di Pontianak," kata Saud.

Adapun barang bukti kayu yang disita sebanyak 2.450 batang dan 500 kubik kayu.

"Sementara yang dilakukan oleh Polda Kalbar menangkap enam orang tersangka, pertama berinisial S pekerjaan swasta, alamat di Ketapang, tersangka kedua berinisial O dari Ketapang dan tersangka ketiga ME dari Nangapino, Melawi," kata Saud.

Selanjutnya tersangka keempat berinisial S dari Durian Sebatang, Kabupaten Kayong Utara, kelima berinsial E dari Kayan Hilir, Kabupaten Sanggau dan keenam berinisial A dari Kayan Hilir dengan barang bukti yang disita 3.190 batang kayu.

"Kepada para tersangka kita kenakan pasal 50 ayat 3 huruf (f) dan (h) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Kehutanan. Huruf (f) itu berisi tentang menebang tanpa ijin. Huruf (h) tentang mengambil isi hutan tanpa ijin dengan ancaman hukuman sembilan tahun untuk menebang tanpa ijin dan yang mengambil isi hutan," kata Saud.

Saud mengatakan saat ini penyidikan para tersangka dilakukan Polda Kalbar dan Bareskrim mengambil dokumen memgenai operasi Hutan Lestari 2011. (S035/Z002)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011