London (ANTARA News) - Palang Merah Indonesia (PMI) dan Palang Merah Monaco mendatandatangani MOU relokasi permanen dari 516 rumah korban tsunami di Pulau Pagai Selatan, Mentawai, di sela-sela pertemuan 31st International Conference of the Red Cross and Red Crescent yang berlangsung di Jenewa.

Penandatangan dilakukan Sekjen PMI, Budi A. Adiputro dan Sekjen Palang Merah Monaco (Croix-Rouge Monegasque/CRM), Philippe Narmino, disaksikan Wakil Tetap RI di Jenewa, Dubes Dian Triansyah Djani dan Wakil Tetap Kerajaan Monako di Jenewa, Robert Fillon.

Sekretaris Ketiga PTRI Jenewa, Mariska Dwianti Dhanutirto, kepada ANTARA London, Jumat menyebutkan MoU ini akan berlaku selama setahun sejak ditandatangani dan akan berakhir pada bulan Desember 2012 .

Dalam MoU tersebut, kedua pihak bekerjasama dalam relokasi rumah-rumah yang terkena dampak Tsunami Oktober 2010 dengan mengembangkan akses terhadap air/fasilitas sanitasi dan meningkatkan praktek untuk mengurangi resiko penyakit yang ditularkan melalui air di Pulau Pagai Selatan.

Proyek-proyek yang akan dilaksanakan di Pulau Pagai Selatan yang merupakan salah satu dari tujuh tempat yang dikenal dengan air terjenih di dunia, akan dibiayai CRM, sementara PMI bertanggung jawab mengelola proyek tersebut secara efisien.

Sekjen PMI Budi A. Adiputro, menyebutkan penandatanganan MoU ini merupakan wujud kerjasama national societies yang diharapkan berdampak langsung dalam memberikan bantuan kemanusiaan, pemulihan (recovery) serta mengurangi beban korban bencana.

Penandatanganan yang disaksikan wakil pemerintah kedua negara menunjukkan dukungan dan kerjasama pemerintah terhadap kinerja national society berkaitan dalam bidang humaniter.

31st International Conference of the Red Cross and Red Crescent yang diselenggarakan sejak 28 November hingga 1 Desember, merupakan konferensi empat tahunan dan pertemuan kali ini bertemakan "Our World. Your Move for humanity."

Pertemuan difokuskan pada penguatan hukum kemanusiaan internasional, penguatan aksi kemanusiaan setempat, penanganan hambatan-hambatan pelayanan kesehatan, serta penguatan hukum bencana. (ZG)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011