Jakarta (ANTARA News) - DPR RI meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meninjau ulang keputusannya tentang penetapan Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut anggota Komisi II DPR RI, Abdul Malik Haramain, masuknya nama Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, yang sekarang menjadi Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, ke dalam Timsel KPU dan Bawaslu akan menggangu objektifitas dan independesi dalam menyeleksi calon anggota KPU yang akan datang.

"Saya minta Presiden SBY agar meninjau ulang keberadaan Amir Syamsudin sebagai Wakil Ketua Timsel," kata Malik, Sabtu.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menambahkan, masuknya nama Amir Syamsuddin akan menimbulkan banyak pertanyaan.

"Masuknya Amir Syamsuddin sebagai Wakil Ketua Tim Seleksi KPU memunculkan pertanyaan. Meski atas nama Menkumham, Pak Amir masih aktif sebagai Sekretaris Dewan Penasehat Partai Demokrat. Ini akan mengundang banyak pertanyaan," kata Malik.

Dalam waktu dekat, kata anggota Panitia Khusus RUU Pemilu itu, Komisi II DPR RI akan memanggil Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi guna untuk membahas susunan Timsel KPU.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Keppres ini ditandatangani Presiden pada tanggal 2 Desember 2011 silam. Nama-nama anggota tim seleksi akhirnya terbuka kepada publik.

Berikut susunan kepengurusan Pansel KPU dan Bawaslu:

1. Ketua merangkap anggota: Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
2. Wakil Ketua merangkap anggota: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin
3. Sekretaris merangkap Anggota: A. Tanribali. L.

Anggota:
1. Prof. Dr. Azyumardi Azra
2. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
3. Anis Baswedan, Ph.D
4. Prof. Dr. Pratikno
5. Prof. Ramlan Surbakti, MA. Ph.D
6. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si
7. Dr. R. Siti Zuhro, MA
8. Dr. Imam Prasodjo, MA

Tim seleksi akan memilih 14 nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan 10 nama calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum. Selanjutnya, nama-nama itu akan diserahkan kepada Pesiden.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011