Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengatakan bahwa sekarang dua anggotanya telah diperiksa terkait kasus sengketa di Mesuji, Provinsi Lampung.

"Dua anggota sudah diperiksa disiplin kalau terbukti nanti ada pidana, juga diproses secara pidana, artinya prosesnya sampai peradilan," kata Timur di Jakarta, Jumat.

Kapolri mengatakan bahwa terhadap apa yang menjadi permasalahan di masyarakat tersebut Polri segera melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan DPR serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Soal penanganan Mesuji ini tentunya penanganan polisi penyidikan dan penyelidikan, sama seperti yang saya sampaikan di DPR Komisi III," kata Timur.

Penanganan polisi untuk kasus Mesuji pada dua tempat kejadian perkara yakni Ogan Komering Ilir di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Lampung.

"Untuk Sumsel sudah ada enam tersangka yang kita tangani, kemudian dalam proses peradilan, ada memang ada tersangka yang masih dalam proses penyidikan," kata Kapolri.

Selanjutnya untuk masalah Mesuji di Lampung, bahwa dalam proses sengketa itu ada masyarakat yang sedang bersengketa.

"Kemudian perlu pertolongan polisi di situ, ditolong polisi dan pada saat pertolongan itu ada dinamika, artinya ada penyerangan. Kemudian ada langkah-langkah. Ada korban satu meninggal dunia pada tanggal 11 November 2011," kata Timur.

Sejumlah warga asal Lampung melaporkan kasus pembunuhan keji yang terjadi di daerah Mesuji, Lampung, ke Komisi III DPR RI pada hari Rabu (14/12) mereka merupakan keluarga korban.

Bob Hasan, pengacara yang mendampingi para warga itu menjelaskan, pembunuhan bermula dari perluasan lahan oleh perusahaan PT SI sejak 2003. Perusahaan yang berdiri tahun 1997 itu menyerobot lahan warga untuk ditanami kelapa sawit dan karet.

Namun pihak perusahaan lalu meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk mengusir penduduk. Selain itu, lanjut dia, perusahaan juga membentuk kelompok keamanan sendiri.

Selanjutnya, dibentuk Pam Swakarsa untuk membenturkan rakyat dengan rakyat, tetapi di belakangnya aparat kepolisian. Intimidasi dari oknum kepolisian dan pihak perusahaan masih terjadi di sana.

Setidaknya ada 30 korban tewas dan ratusan warga terluka sejak 2009 sampai 2011.

(S035/N005)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011