Bengkulu (ANTARA News) - Angka perceraian di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, selama tahun 2012 meningkat, diduga akibat faktor keretakan rumah tangga dan diduga kuat terjadi selingkuh melalui kominukasi jejaring sosial dunia maya (Facebook).

"Angka perceraian di Kabupaten Bengkulu Selatan terhitung 2 Januari 2012 hingga saat ini tercatat 26 perkara, bila dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya naik dari 14 perkara," kata Kepala Pengadilan Agama Kelas II Manna Drs H.Zulkadri Ridwan, Kamis.

Ia menjelaskan, kasus perceraian itu antara lain dominan sang istri mengajukan berkas cerai ke pengadilan, akibat keretakan rumah tangga didominasi faktor orang ketiga atau perselingkuhan.

Perselingkuhan itu rata-rata muncul dan menjadi "bola panas" rumah tangga yang diawali faktor kenalan jarak jauh, baik melalui telepon genggam (HP) maupun akses jejaring sosial dunia maya (facebook).

Korban perceraian itu sebagian besar dalam usia perkawinan 2-6 tahun atau sudah memiliki satu dan dua orang anak. Faktornya kebanyakan dilakukan lelaki atau kepala keluarga.

"Kasus gugat cerai itu, faktor utamanya adalah perselingkuhan dan akhirnya meninggalkan keluarga," katanya.

Panitera Pengadilan Agama Kelas II Manna, Bengkulu Selatan Anasrullah membenarkan, meningkatnya angka pencerian pada awal 2012 itu diduga akibat berkenalan jarak jauh melalui jaringan dunia maya.

Ia memperkirakan, angka perceraian selama tahun 2012 terus meningkat hal itu terlihat pada pertengahan Januari 2012 jumlah perkara masuk ke pengadilan dan dalam proses mediasi sudah mencapai 26 pasang.

Perkara masuk ke pengadilan tahun 2011 tercatat 448 kasus, namun langsung bercerai hanya 245 pasang, sedangkan kasus selama Januri 2011 tercatat 12 kasus pada tahun 2012 hampir mencapai 30 kasus.

Meski terjadi peningkatan angka perkara perceraian, namun hakim tetap berupaya melakukan mediasi untuk mempersatukan kembali pasangan yang ingin bercerai itu.

Hakim juga menjelaskan dampak negatif bagi keluarga dan anak-anak khususnya pasangan sudah dikarunia anak, namun semuanya tergantung pemohon apakah pengajuan cerai itu dilanjutkan atau kembali rujuk.

"Berdasarkan pengalaman sebelumnya, jika perkara sudah masuk ke pengadilan hanya segelintir yang berhasil kembali dipersatukan, sisanya kebanyak cerai," ujarnya.
(T.Z005/I016)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012