Pascaputusan DKPP yang merekomendasikan KPU untuk mengembalikan empat pejabat kesekjenan ke pemerintah, saya berkomunikasi dengan komisioner dan mereka meminta supaya empat pejabat sekjen masih bertugas sampai ada pengganti,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan empat pejabat Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih bertugas supaya tidak ada kekosongan jabatan dan lembaga penyelenggara pemilu itu masih tetap bisa bekerja.

"Pascaputusan DKPP yang merekomendasikan KPU untuk mengembalikan empat pejabat kesekjenan ke pemerintah, saya berkomunikasi dengan komisioner dan mereka meminta supaya empat pejabat sekjen masih bertugas sampai ada pengganti," kata Gamawan Fauzi di Jakarta, Selasa.

Gamawan mengatakan pemilihan pejabat kesekjenan yang baru diharapkan tidak terlalu lama. Dia berharap paling lambat Februari sudah didapatkan pejabat kesekjenan yang definitif.

Saat ditanya apakah masih bertugasnya empat petugas kesekjenan itu tidak akan membuat situasi di KPU tidak kondusif mengingat adanya konflik antara mereka dengan komisioner, Gamawan mengatakan kemungkinan tidak akan terjadi.

"Yang meminta mereka masih tetap bertugas `kan komisioner sendiri supaya tidak ada kekosongan," ujarnya.

Dia mengatakan dalam pemilihan pejabat kesekjenan yang baru nanti jabatan wakil sekjen akan dihapus sehingga KPU hanya akan memilih tiga pejabat baru kesekjenan.

"Kalau yang sekarang ada wakil sekjen. Sehingga bila sekjen dan wakilnya dikembalikan ke pemerintah, maka terjadi kekosongan," katanya.

Sebelumnya, dalam sidang etik terkait konflik KPU-Bawaslu, DKPP memutuskan bahwa komisioner KPU tidak terbukti memiliki iktikad untuk melakukan pelanggaran etika penyelenggara pemilu.

DKPP justru melihat ada pelanggaran yang dilakukan pejabat kesekjenan sehingga merekomendasikan kepada KPU untuk mengembalikan empat pejabat kesekjenan.

DKPP juga memerintahkan KPU untuk mengikutsertakan 18 partai politik, yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi, dalam verifikasi faktual.
(D018/S024)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012