Jakarta (ANTARA News) - Putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian Uji Materi atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diajukan oleh Bupati Kutai Timur Isran Noor, akhir November lalu dinilai sebagai sebuah kemenangan bagi semangat otonomi daerah.

Pakar Otonomi Daerah Ryaas Rasyid menilai bahwa Keputusan MK ini merupakan koreksi dari penyimpangan semangat otonomi daerah. "Keputusan ini merupakan sebuah kemenangan bagi semangat otonomi daerah," katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Kantor Sekretariat APKASI, Jakarta, Kamis.

Dalam keterangan tertulis panitia diskusi menyebutkan, Putusan uji materi tersebut, MK memutuskan penetapan Wilayah Pertambangan (WP) dapat dilakukan oleh pemerintah setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah, yang sebelumnya berbunyi "…setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah".

Bupati Kutai Timur Isran Noor yang juga merupakan Ketua Umum APKASI menegaskan, bahwa Putusan ini jelas menguntungkan pemerintah daerah, karena dengan adanya putusan tersebut, daerah memiliki kewenangan mengatur wilayah tambangnya sendiri dan pada akhirnya berimbas pada peningkatan ekonomi di daerah.

"Untuk itu kami mengadakan FGD ini dengan menghadirkan para pakar hukum agar para Bupati menjadi lebih jelas dan kemenangan ini dapat digunakan untuk lebih mensejahterakan rakyat didaerah," katanya dalam diskusi yang bertema "Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Undang-Undang Pertambangan Mineral Dan Batubara".

Diskusi tersebut dimaksudkan agar para bupati mendapatkan penjelasan yang lebih konkret mengenai undang-undang minerba yang sudah diubah MK. Acara itu menghadirkan para bupati seluruh Indonesia dan menghadirkan pembicara-pembicara diantaranya Pakar Otonomi Daerah Ryaas Rasyid, Pakar Hukum Tata Negara Muchsan, Laicha Marzuki, dan Indra Prawira serta Kuasa Hukum Robikin Emhas. (*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012