Sukabumi (ANTARA News) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperketat penyelundupan daging trenggiling (Manis javanica) ke Cina dan Hongkong, karena saat penjualan daging hewan dilindungi tersebut cukup marak karena harganya yang mencapai Rp4 juta/kg.

"Dalam setahun terakhir ini kami berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan daging trenggiling ke Cina dan Hongkong berkat kerja sama dengan pihak Mabes Polri dan Bea Cukai," kata Direktur Jendral Perlindungan Hutan dan Koservasi Alam (PHKA) Kemenhut RI, Darori kepada ANTARA, Senin.

Menurut Darori, penyelundupan daging trenggiling ini tidak lepas dari harga dagingnya yang sangat mahal yakni Rp3-4 juta setiap kilogramnya untuk dijadikan makanan di Cina dan Hongkong. Bahkan, dari hasil investigasi pihaknya langsung ke dua negara tersebut daging trenggiling dijadikan menu utama oleh beberapa restauran di negara tersebut.

Lebih lanjut, pada hari juga pihaknya sedang memusnahkan sebanyak 7,4 ton daging dan 64 kg sisik trenggiling di Area Hutan Penelitian Litbang Dramaga, Bogor.

"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yang mencoba menyelundupkan daging hewan dilindungi ini menggunakan cara baru yakni dengan cara menumpuknya dengan ikan asin untuk mengelabuhi pihak Bea Cukai maupun petugas keamanan lainnya," tambahnya.

Dikatakan Darori, untuk mengantisipasi terjadinya penyelundupan trenggiling baik yang sudah mati maupun yang masih hidup pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbabagai pihak seperti Polri, TNI dan Bea Cukai untuk memperketat daerah yang berbatasan dengan negara lain.

Adapun daerah yang dianggap rawan penyelundupan daging trenggiling ini seperti Bali, Medan dan Surabaya. Beberap waktu yang lalu pihaknya juga berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan trenggiling hidup sebanyak 75 ekor di Medan dan saat ini hewan tersebut sudah dilepaskan kembali ke alamnya.

"Sampai saat ini sekitar 17,5 ton daging dan 334 sisik trenggiling masih dalam proses hukum dan tersangkanya pun sudah ditangkap dan jika proses hukum selesai maka daging dan sisiknya akan dimusnahkan," kata Darori.

Ditambahkan, sangksi yang diberikan kepada penyelundup atau penjual daging maupun trenggiling hidup secara ilegal dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan ekosistemnya.

Selain itu juga dijerat dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindung termasuk trenggiling yang merupakan salah satu hewan yang dilindungi.
(ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012