Seleksi diperketat agar tidak terjadi pelanggaran kode etik yang berujung pada pemecatan komisioner seperti yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan memperketat seleksi para calon komisioner provinsi dan kabupaten-kota untuk menekan terjadinya pelanggaran kode etik.

"Seleksi diperketat agar tidak terjadi pelanggaran kode etik yang berujung pada pemecatan komisioner seperti yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia," kata Ketua KPU RI Husni Kamil Malik dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.

Husni mengatakan seleksi tersebut mengacu pada pada visi dan misi KPU yakni menjadi penyelenggara pemilu yang profesional, berintegritas dan independen atau nonpartisan.

Dia menambahkan KPU akan membentuk tim seleksi di 16 provinsi di Indonesia paling lambat awal Januari 2013 karena masa jabatan komisioner akan berakhir pada Mei 2013.

Dia menyebutkan 16 provinsi tersebut, meliputi Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Aceh.

"Khusus Aceh pembentukannya berbeda dari 15 provinsi lainnya," katanya.

Husni mengatakan ketentuan tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh dibentuk atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Dia menyebutkan Para calon komisioner akan mengikuti serangkaian tes mulai dari penelitian administrasi, tes tertulis, tes kesehatan, tes psikologi.

"Tim seleksi juga akan membuka ruang partisipasi kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan kepada para calon yang sudah dinyatakan lulus seleksi tertulis, tes kesehatan dan tes psikologi," katanya.

Dia menambahkan tim seleksi akan melakukan wawancara dan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat.

"Substansi wawancara berkaitan dengan manajemen pemilu, sistem politik, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan politik dan klarifikasi tanggapan masyarakat," katanya.

Husni menegaskan saat ini KPU, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah memiliki peraturan bersama tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"KPU sedari awal sudah menegaskan tidak akan memberikan pembelaan kepada KPU daerah yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan umum di daerahnya," katanya.

(J010/Y008)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013