..tidak ada alasan yang kuat dan prinsip"
Jakarta (ANTARA News) - Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof Nanat Fatah Natsir mengatakan tidak ada alasan yang kuat dan mendasar untuk mempercepat Pemilu 2014 sebagaimana diusulkan beberapa pihak.

"Kalau mau dipercepat KPU dan partai-partai politik juga belum tentu siap. Selain itu, tidak ada alasan yang kuat dan prinsip. Mengapa harus dipercepat," kata Nanat Fatah Natsir dihubungi di Jakarta, Jumat.

Mantan rektor UIN Bandung itu mengatakan permintaan untuk mempercepat pemilu itu justru bisa menimbulkan hiruk pikuk di masyarakat. Akibatnya, lagi-lagi rakyat yang menjadi korban karena agenda pembangunan tidak berjalan lancar.

Nanat juga mengimbau para elit politik dan aktivis untuk berpikir jernih, sabar dan dewasa dalam menunggu kalender politik secara normal dan konstitusional.

"Kalau tidak setuju dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ya jangan lagi memilih partainya di Pemilu mendatang. Jangan mencoba menjatuhkan secara inkonstitusional," tuturnya.

Nanat mengatakan adalah manusiawi bila seorang Presiden memiliki kelebihan dan kekurangan. Yang penting adalah memandang apakah porsi yang lebih banyak adalah kelebihan atau kekurangannya.

"Saya melihat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lebih banyak kelebihan daripada kekurangannya. Janganlah mengganggu proses pembangunan yang saat ini masih berjalan," katanya.

Sebelumnya, pada Kamis (21/03/13), aktivis senior Adnan Buyung Nasution mengusulkan pelaksanaan pemilu dipercepat karena dinilai bisa meminimalkan kegaduhan politik yang kian memanas.

"Rakyat ingin perubahan, saya usulkan pemilu dipercepat saja. Itu pendapat saya secara konstitusional," kata Adnan Buyung Nasution usai konferensi pers terkait isu kudeta yang dilontarkan Presiden Bambang Yudhoyono.

Adnan menilai percepatan Pemilu merupakan cara yang efektif untuk mengatasi masalah-masalah yang ada di pemerintahan.

"Tidak ada jalan lain. Rakyat tidak bisa menunggu sampai satu tahun lagi," katanya.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013