Sudah dilakukan penyempurnaan, termasuk masukan tertulis, setelah mengakomodasi masukan-masukan positif dari masyarakat, termasuk Muhammadiyah dan NU (Nahdlatul Ulama),"
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akhirnya bersedia menerima sejumlah masukan mengenai rancangan undang-undang (RUU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang pembahasannya masih dilakukan di DPR RI.

"Sudah dilakukan penyempurnaan, termasuk masukan tertulis, setelah mengakomodasi masukan-masukan positif dari masyarakat, termasuk Muhammadiyah dan NU (Nahdlatul Ulama)," kata Kepala Subdirektorat Ormas di Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar di Jakarta, Jumat.

Sejumlah masukan tersebut antara lain mengenai penggunaan asas yang sebelumnya diatur bahwa asas dasar ormas adalah Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila serta asas ciri lain yang tidak bertentangan dengan Pancasila.

"Ada yang menafsirkan itu asas tunggal. Untuk menjaga supaya tidak ditafsirkan demikian, maka masukan soal asas kami terima sesuai dengan masukan bahwa tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," papar Bahtiar.

Selain itu, Kemendagri juga menerima masukan mengenai ketentuan ormas berbadan hukum bahwa organisasi kemasyarakatan yang telah berbadan hukum tidak perlu mendaftar kembali ke Kemendagri.

"Bagi ormas yang belum berbadan hukum, nantinya tetap dapat tercatat di administrasi pemerintahan yang sesuai dengan tingkatannya," ucapnya.

Dia juga menegaskan kembali bahwa Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan dan seluruh UU yang mengatur tentang perkumpulan berbadan hukum tetap diakui keberadaannya.

"Pemerintah memberi tempat khusus bagi ormas besar yang sudah ada sebelum zaman kemerdekaan dan masih eksis, karena itu adalah aset bangsa. Sedang kami cari rumusan yang pas mengenai hal itu," tambahnya.

Sejumlah pasal lain dalam RUU Ormas yang dirasa memberatkan sejumlah ormas antara lain mengenai penerimaan sumbangan dana atau barang dari pihak tanpa identitas serta larangan melakukan aktivitas bagi ormas tanpa surat keterangan terdaftar (SKT).

Pemerintah beralasan pengaturan ormas dalam UU dilakukan untuk mendorong pembangunan dengan berbasis sistem informasi data ormas di masyarakat.

"Kemendagri sedang menyusun `grand design` penataan organisasi kemasyarakatan. Oleh karena itu, dengan adanya payung hukum terhadap ormas tersebut menjadi bagian dari rencana besar Pemerintah," ujarnya.

DPR RI menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hingga masa persidangan IV tahun 2012-2013 pada Mei mendatang.

Penundaan tersebut dilakukan dengan alasan agar UU yang dihasilkan dapat lebih berkualitas.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas, Abdul Malik Haramain mengatakan, Pansus memutuskan menunda mengesahkan RUU Ormas hanya karena pertimbangan teknis.

Sedangkan, substansi materi secara prinsip sudah disepakati seluruh fraksi, termasuk perubahan pada saat akhir sidang paripurna pada 12 April.(*)

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013